" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > jual beli anjing , boleh ? < / h3 > " , " isi " :[ " assalamualaikum wr . wb . " , " r npak ustaz , saya wakil salah orang teman yang sangat penasaran kena halal haram uang yang dapat dari hasil jual beli anjing . " , " yang ingin saya tanya , apakah ada ayat al - quran / hadits yang nyata bahwa uang yang dapat dari hasil jual beli anjing rupa uang haram , taz ? karena seperti yang saya dan teman saya tahu anjing rupa hewan yang haram untuk makan atau apabila kita kena air liur , maka harus cepat suci . tetapi apabila diperjualbelikan apakah giat yang laku sebut juga masuk giat yang haram oleh allah swt ? " , " sangat berterimakasih sekali apabila pak ustaz sedia bantu kami dalam hal ini . " , " wassalamualaikum , " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " thu 14 september 2006 05 :36  " , "  5 . 471 views  n " , " n " , " n " , " assalamualaikum wr . wb . " , " r npak ustaz , saya wakil salah orang teman yang sangat penasaran kena halal haram uang yang dapat dari hasil jual beli anjing . " , " yang ingin saya tanya , apakah ada ayat al - quran / hadits yang nyata bahwa uang yang dapat dari hasil jual beli anjing rupa uang haram , taz ? karena seperti yang saya dan teman saya tahu anjing rupa hewan yang haram untuk makan atau apabila kita kena air liur , maka harus cepat suci . tetapi apabila diperjualbelikan apakah giat yang laku sebut juga masuk giat yang haram oleh allah swt ? " , " sangat berterimakasih sekali apabila pak ustaz sedia bantu kami dalam hal ini . " , " wassalamualaikum , " , " n " , " r nkeharaman jual beli anjing tidak cara langsung sebut di dalam nash syariah , baik di dalam al - quran maupun di dalam hadits nabawi . tetapi haram tetap dasar najis , yang nyata memang ada sedikit khilaf dalam ijtihad para ulama , telah lihat bagai macam dalil dan logika fiqih . " , " kita memang punya hadits shahih yang cara tegas sebut najis air liur anjing , di mana para ulama sepakat terima hadits ini . " , " ( hr muslim dan tirmizi ) " , " namun ketika bahas apakah hanya air liur saja yang najis atau seluruh tubuh anjing masuk najis , para ulama beda dapat . " , " mazhab maliki kata tidak ada dalil yang cara sharih sebut najis tubuh anjing , kecuali hanya air liur saja dasar hadits ini . " , " namun balik , logika yang kembang mazhab asy - syafi ' i sedikit beda . memang benar hadits ini hanya sebut najis air liur saja . namun logika kita akan kata bahwa air liur itu bila campur dengan benda lain , pasti benda lain itu ikut najis juga . dan air liur itu sumber dari perut , maka benda apa yang asal dari perut harus najis juga . maka harus bukan hanya air liur saja yang najis , tetapi tubuh anjing masuk daging , tulang , darah , kulit , bulu dan keringat , semua tumbuh dari makan yang tempat di perut . maka hukum najis . " , " sampai di sini kita tahu bahwa ada beda dapat di kalang ulama tentang najis tubuh anjing . " , " kemudian kalau kita kait dengan haram jual beli anjing , para ulama syarat suci barang yang jual - belikan . arti , jual beli itu harus upa barang yang tidak najis . kalau suatu barang hukum najis , maka tidak boleh jual - belikan . " , " dan bagaimana kita tahu bahwa jual beli darah , khamar , bangkai , babi dan semua benda najis hukum haram . karena anjing anggap juga hewan najis oleh mazhab ini , maka hukum jual - belikan ikut jadi haram juga . demikian kilas logika atau ijtihad para ulama ketika haram jual beli anjing . " , " balik , buat para ulama yang tidak anggap semua tubuh anjing itu najis , maka jual beli anjing halal - halal saja . "
